Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada warga binaan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum agar tidak hanya berorientasi pada realisasi anggaran, tetapi juga menjamin masyarakat yang berhak memperoleh pendampingan hukum secara gratis, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim Panitia Pengawas Bantuan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel dipimpin Penyuluh Hukum Ahli Madya, Novi Setia Nuryani, bersama tim. Kegiatan tersebut juga didampingi Panitia Pengawas Bantuan Hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Hernika.
Dalam arahannya, Novi mengatakan pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi sekaligus memonitor pelaksanaan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada para penerima manfaat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan layanan bantuan hukum benar-benar diberikan secara optimal kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Novi.
Selama kegiatan berlangsung, tim pengawas melakukan wawancara dan pengisian kuesioner terhadap tujuh warga binaan di Rutan Kelas I Palembang serta seorang anak binaan di LPKA Palembang yang menerima layanan bantuan hukum.
Menurut Novi, kuesioner tersebut memuat sejumlah indikator penilaian, mulai dari kualitas pelayanan, integritas dan profesionalisme pemberi bantuan hukum, hingga tingkat pemahaman penerima terhadap layanan hukum yang mereka peroleh.
Selain itu, tim juga memastikan proses pendampingan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum telah dilaksanakan sesuai dengan hak-hak penerima bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan negara hadir memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.
“Bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Karena itu, kualitas layanan dan pendampingan hukum harus terus diawasi agar benar-benar memberikan manfaat dan memenuhi hak-hak penerima bantuan hukum,” kata Maju Amintas.
Ia menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum sekaligus memastikan setiap masyarakat yang membutuhkan memperoleh akses keadilan secara layak, gratis, dan tanpa diskriminasi.
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











