Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyuasin di Kantor Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelarasan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga rancangan peraturan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2027, Raperbup tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta Raperbup tentang Lelang Lebak Lebung di Kabupaten Banyuasin.
Rapat dihadiri Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Ali Sadikin, Plt Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Djuharsyah, serta Plt Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banyuasin Wahyu Hidayat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Dalam kesempatan itu, Ali Sadikin memaparkan latar belakang serta substansi ketiga rancangan peraturan yang diajukan untuk diharmonisasi.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan telaah terhadap materi muatan, kesesuaian kewenangan, teknik penyusunan, hingga rumusan norma dalam masing-masing rancangan.
Hasil pembahasan menunjukkan satu Raperbup dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua Raperbup lainnya dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meski demikian, tim harmonisasi masih memberikan sejumlah catatan terkait penyempurnaan teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan menerima seluruh masukan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan berkomitmen melakukan perbaikan terhadap rancangan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui proses ini, kami memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tetapi juga memiliki substansi yang tepat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
“Kami berharap harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin harus terus ditingkatkan agar setiap produk hukum yang lahir benar-benar efektif, harmonis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(**)











