DPRD Sumsel Hentikan Raperda PT Sumsel Energi Gemilang, Kemendagri Sarankan Pergub untuk Proyek Pelabuhan Baru

Writer: - Senin, 27 Juli 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita memimpin Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel yang memutuskan menghentikan pembahasan Raperda perubahan status PT Sumsel Energi Gemilang, Senin (27/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan memutuskan menghentikan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur perubahan status Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Sumsel Energi Gemilang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Sumsel yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026). Agenda rapat adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan Raperda tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita didampingi Wakil Ketua DPRD H M Ilyas Panji Alam. Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Chandra bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Juru Bicara Pansus DPRD Sumsel, Zaitun, mengatakan penghentian pembahasan dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi internal Pansus serta hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, substansi perubahan yang diajukan pemerintah daerah, yakni penambahan bidang usaha pengelolaan dan pembangunan pelabuhan bagi PT Sumsel Energi Gemilang, dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bidang usaha utama perusahaan.

“Penambahan bidang usaha pelabuhan tidak termasuk usaha yang serumpun dengan bisnis utama perusahaan. Karena itu, usulan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Zaitun saat membacakan laporan Pansus.

Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, upaya mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru tidak terhenti. Kemendagri memberikan alternatif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pemberian penugasan khusus kepada PT Sumsel Energi Gemilang.

Dalam pelaksanaannya, Kemendagri meminta agar seluruh kegiatan penugasan dipisahkan secara administratif dari kegiatan usaha utama perusahaan melalui pembukuan tersendiri guna menjaga tata kelola perusahaan tetap akuntabel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Edward Chandra menjelaskan, perubahan Perda sebelumnya diajukan agar PT Sumsel Energi Gemilang memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang), salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan mampu memperkuat konektivitas logistik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan.

Namun setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Pemprov Sumsel memutuskan mengikuti rekomendasi pemerintah pusat dengan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur.

“Kami telah berkonsultasi kembali dengan Kemendagri dan disarankan menggunakan Pergub sebagai dasar penugasan. Langkah ini kami tempuh agar seluruh proses memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Edward.

Ia juga mengapresiasi Panitia Khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif sehingga menghasilkan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita meminta Pemerintah Provinsi Sumsel segera menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai dasar pelaksanaan penugasan kepada PT Sumsel Energi Gemilang.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menyusun Peraturan Gubernur sesuai hasil fasilitasi Kemendagri agar pelaksanaan penugasan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan Raperda resmi dihentikan. Namun, Pemprov Sumsel tetap memiliki ruang untuk melanjutkan keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam proyek strategis daerah melalui mekanisme penugasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts