Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai Usul Inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah mendengarkan pandangan mini dari delapan fraksi dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan forum setelah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi di Baleg DPR RI.
“Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi RUU Kehutanan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan kepada peserta rapat yang dilanjutkan dengan persetujuan.
Sebelum pengambilan keputusan, Bob Hasan menjelaskan RUU Kehutanan telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI melalui serangkaian rapat.
Baca juga: Raih Predikat WTP 16 Kali, KemenP2MI Banjir Apresiasi dari Komisi IX DPR RI
“Pembahasan RUU ini melalui proses yang panjang dengan mengundang beberapa ahli, Menteri terkait hingga dapat disetujui menjadi harmonisasi untuk selanjutnya dapat dibawa kepada pimpinan DPR RI”, katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam laporan hasil kerja Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, tercatat RUU tersebut telah dibahas secara intensif bersama pengusul sejak 2 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026.
Selain itu, Baleg juga meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, Panja pun menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam RUU Kehutanan hasil harmonisasi.
Pertama, Panja melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap 13 catatan agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, Panja menyempurnakan rumusan Pasal 4 ayat (2) terkait penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Groundbreaking PSN Masela Senilai Rp355 Triliun
Ketiga, Panja menambahkan ketentuan mengenai kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5).
Keempat, Panja mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan, termasuk ketentuan mengenai kewajiban reboisasi. Kelima, Panja menambahkan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting dalam Pasal 61A ayat (6) yang mengatur basis data.
Keenam, Panja menambahkan ketentuan yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3). Ketujuh, Panja menambahkan ketentuan mengenai delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan dalam Pasal 83C.
Kedelapan, Panja menambahkan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan dalam bagian penutup RUU. Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan kehutanan di Indonesia menghadapi tantangan besar perubahan iklim, peningkatan kebutuhan energi hijau, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
“Kontribusi hasil kehutanan tidak hanya diikur dari hasil hutan kayu semata, namun harus diukur dengan kemampuan menjaga lingkungan, ketahan air, ketahanan pangan dan konservasi keanekaragaman hanyati”, jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Kebijakan kehutanan yang ada belum mampu menjawab tuntutan keberlanjutan, terutama dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hutan. (duk)











