Pengedar 175 Butir Ekstasi di Muaraenim Ditangkap, Keluarga Sempat Bentrok dengan Polisi

Writer: - Sabtu, 18 Juli 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan seorang pengedar 175 butir pil ekstasi di Kecamatan Rambang, Muaraenim. Penangkapan melalui operasi undercover buy itu sempat diwarnai upaya keluarga tersangka menghalangi petugas membawa pelaku. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Kabupaten Muaraenim. Seorang pria berinisial Edi Herson (47) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rambang, Sabtu (17/7/2026).

Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan setelah sejumlah anggota keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas yang hendak membawa Edi Herson. Namun, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban.

Read More

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.

Berbekal informasi tersebut, petugas Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

“Awalnya petugas memesan 200 butir pil ekstasi dengan nilai transaksi Rp47 juta. Namun tersangka hanya menyanggupi menyediakan 175 butir dengan harga yang disepakati sebesar Rp41 juta,” ujar Yulian.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mengarahkan petugas yang menyamar untuk melakukan transaksi di rumahnya.

Saat tersangka menyerahkan barang bukti berupa pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Petugas diajak bertransaksi di rumah tersangka. Ketika barang bukti diserahkan, anggota yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 175 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan logo huruf “S” yang dikemas dalam dua plastik klip bening.

Yulian mengungkapkan, setelah penangkapan dilakukan, keluarga tersangka sempat melakukan perlawanan dengan berusaha menghalangi petugas membawa pelaku.

“Benar, keluarga pelaku sempat berupaya menghalangi petugas. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, situasi dapat segera diatasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Edi Herson dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Yulian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts