Palembang, Sumselupdate.com — Dua pria asal Pekanbaru yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam kasus duplikasi website Sumsel Bhayangkara Run 2026 ternyata merupakan mantan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus sabotase terhadap website pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 pertama kali terungkap setelah panitia penyelenggara menemukan adanya situs pendaftaran tiruan yang telah lebih dahulu aktif sebelum website resmi dibuka.
Dua tersangka, yakni M. Fadly dan Ferdinan Candra, yang merupakan warga Pekanbaru, kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumsel.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Nugroho, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada 2018.
Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa modus operandi serupa pernah dilakukan para tersangka pada penyelenggaraan Samarinda Bhayangkara Run, Maybank Run, dan Alfamart Run.
“Mereka belajar secara otodidak. Untuk kasus website pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 ini, baru lima orang yang sempat mendaftar melalui website buatan tersangka. Beruntung, situs tersebut dapat segera kami takedown,” ujar Listyono.
Sebelumnya, kepolisian menjelaskan bahwa tersangka M. Fadly membuat website tiruan tersebut hanya bermodalkan sebuah telepon genggam dengan memanfaatkan aplikasi yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Ferdinan Candra berperan menyebarluaskan tautan website tiruan tersebut melalui media sosial Instagram.
“Penyidik telah menyita barang bukti berupa tiga unit handphone serta merchant GoPay yang tercantum pada website tersebut,” ujar Nandang.(**)











