Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Tarif PNBP

Writer: - Kamis, 16 Juli 2026
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Selasa (14/7/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Selasa (14/7/2026).

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan pentingnya membangun pemahaman yang seragam terhadap perubahan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Read More

“Kesamaan pemahaman diperlukan agar penerapan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.

Selanjutnya, pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Materi yang disampaikan mencakup jenis layanan yang dikenakan PNBP, besaran tarif, mekanisme penerapan tarif, serta penyesuaian administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing unit layanan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Dukung Penelitian UGM, Perkuat Pelindungan Muntok White Pepper Lewat Indikasi Geografis

Para direktur teknis memberikan penjelasan mengenai implementasi ketentuan PNBP pada layanan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual. Satuan kerja di wilayah juga diminta mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada seluruh jajaran serta pengelola layanan terkait.

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 secara tertib, transparan, dan akuntabel. Seluruh jajaran terkait harus memahami perubahan jenis dan tarif PNBP agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan informasi maupun kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Johan.

Johan juga meminta seluruh unit layanan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelayanan, administrasi, sistem informasi, dan pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca juga: Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Ranperkada Bangka Tengah

Hadir secara secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto; Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Bang Bang; Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar; serta Pranata Komputer Ahli Pertama, Zananda Aditya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts