Menteri PANRB Izinkan ASN Dampingi Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Ketentuannya

Writer: - Minggu, 12 Juli 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantin/(Dok Kementerian PANRB).

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Aturan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peran orang tua dalam mendampingi anak mengawali tahun ajaran baru.

Read More

Surat tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Negeri secara Fleksibel.

Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi diminta memfasilitasi ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar dapat mendampingi mereka pada hari pertama sekolah.

Meski memberikan fleksibilitas waktu kerja, Rini menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun produktivitas pemerintahan.

“Pemberian skema kerja yang adaptif ini sama sekali tidak boleh mengorbankan produktivitas pemerintahan maupun mutu layanan publik. Sebaliknya, melalui kebijakan ini, kami berharap para aparatur bisa bekerja dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, lebih adaptif, serta memiliki kualitas kehidupan personal yang seimbang,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan pekerjaan dan keluarga (work-life balance), sehingga ASN tetap mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua.

Rini juga meminta setiap ASN yang memperoleh kelonggaran tetap memastikan target kerja harian terpenuhi dan pelayanan publik berjalan normal.

Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS), yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program lintas kementerian itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Salah satu tujuan utama GAMAS adalah meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, sekaligus mengurangi fenomena fatherless atau minimnya kehadiran emosional sosok ayah dalam tumbuh kembang anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif, memperkuat peran keluarga, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintahan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts