Baru 3 Bulan Bekerja, Sales PT di Palembang Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar

Writer: - Jumat, 10 Juli 2026
Terlapor BH, diduga pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 M, saat diserahkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (10/7/2026). (Sumselupdate.com/ Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Salah satu karyawan perusahaan di sebuah Perseroan Terbatas (PT), yang bergerak dibidang penjualan besi baja, inisial BH (38), diserahkan ke pihak kepolisian SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (10/7/2026).

Diserahkannya BH, lantaran ulahnya yang diduga melakukan penggelapan uang penjualan besi baja di tempatnya bekerja hingga total senilai Rp 2,3 milyar.

Read More

BH warga Kecamatan Pontianak Timur ini diserahkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT yang berada di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, BH dijemput oleh karyawan PT bernama Pranoto Krisnadi (40), saat BH berada di rumahnya yang berada di Palembang. BH sendiri terpaksa diserahkan ke polisi, setelah dirinya beberapa kali dimintai untuk mengembalikan uang kerugian, namun dirinya tidak bisa mengembalikannya.

Seperti isi laporan yang dilaporkan perusahaan diwakili oleh Pranoto Krisnadi, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan uang dan penggelapan dalam jabatan dilakukan pelaku BH diketahui pada 25 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), perkantoran PT.

Diketahui BH merupakan sales di PT tersebut dan baru tiga bulan bekerja. Aksi penggelapan yang dilakukan BH diketahui setelah pelapor menghubungi secara langsung pihak PT kedua pemesan barang, untuk menagih barang yang sudah di pesan.

“Awalnya saya langsung menelepon pihak pemesan, menanyakan pemesanan barang. Tapi pihak pemesan itu menjelaskan hanya memesan sebagian barang saja, dan katanya uangnya sudah dibayarkan sama BH secara transfer ke rekening pribadinya. Tapi disitu saya dan pimpinan belum menaruh curiga, lalu saya mencoba menagih lagi ke pihak CV lainnya,” ungkap Pranoto.

Setelah dilakukan penagihan, didapati fakta bahwa sebagian besar transaksi yang tercantum dalam dokumen penjualan tidak pernah dipesan maupun diterima oleh pihak CV, dan hanya beberapa pesan suara yang diakui sebagai transaksi yang sah oleh pihak CV.

“Dari temuan itu, saya panik dan langsung memanggil dan meminta klarifikasi kepada terlapor BH, saat itu BH mengakui semua perbuatannya. Total kerugian perusahaan itu dihitung-hitung sampai Rp 2,3 milyar. Kami sudah menagih sebanyak empat kali mendatangi rumahnya, tapi tak ada niat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Jadi kami bawa terlapor kesini, kami serahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Pranoto.

Sementara itu Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya serahan terlapor yang merupakan sales di sebuah PT, yang melakukan penggelapan uang dan penggelapan dalam jabatan.

“Untuk penyerahan terlapor sudah diterima dan diamankan, laporan polisi sudah dibuat oleh pelapor dari pihak PT. Selanjutnya laporan polisi yang dibuat dan terlapor kami diserahkan kebagian Satreskrim Polrestabes Palembang, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya singkat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts