Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat Siber menangkap dua orang yang diduga membuat website palsu (imitasi) untuk pendaftaran kegiatan Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Kedua tersangka, Fadly dan Ferdinand Candra, merupakan warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Mereka diduga melakukan aksi siber dengan membuat dan menyebarkan situs palsu yang menyerupai laman resmi pendaftaran kegiatan yang digelar Polda Sumsel dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah panitia menemukan adanya website pendaftaran yang telah aktif beberapa hari sebelum jadwal resmi pembukaan pendaftaran.
“Panitia menemukan website pendaftaran kegiatan beberapa hari sebelum pendaftaran resmi dibuka,” ujar Nandang, Jumat (10/7/2026).
Padahal, kata dia, panitia baru menjadwalkan pembukaan pendaftaran secara resmi pada 2 Juli 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kota Pekanbaru, Riau. Setelah mengidentifikasi keberadaan para pelaku, tim kepolisian melakukan penangkapan pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Fadly diduga berperan membuat website tiruan, sedangkan Ferdinand Candra bertugas menyebarkan tautan website tersebut melalui media sosial Instagram.
“Pelaku membuat website palsu tersebut menggunakan latar belakang flyer atau pamflet pengumuman Sumsel Bhayangkara Run 2026. Di dalam website itu juga dicantumkan QRIS sebagai sarana pembayaran biaya pendaftaran,” kata Nandang.
Ia menjelaskan, website palsu tersebut dibuat hanya menggunakan telepon seluler. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tiga unit telepon genggam serta akun merchant GoPay yang digunakan sebagai tujuan pembayaran melalui QRIS pada website tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran kegiatan berasal dari kanal resmi penyelenggara guna menghindari menjadi korban penipuan maupun kejahatan siber.
(**)











