Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/7/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Karim, S.Ag., M.Hum., yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Abdul Karim diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dony Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi dan Sarwono Christianto selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Keduanya telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi putusan pengadilan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa selaku PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak pembangunan Guest House sesuai ketentuan. Terdakwa juga diduga membiarkan perubahan personel inti proyek tanpa addendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian.
Selain itu, Abdul Karim disebut tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultan manajemen konstruksi.
“Akibatnya ditemukan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, serta penggunaan personel yang tidak sesuai dengan kontrak,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa proyek tersebut mencakup pekerjaan perencanaan pada Tahun Anggaran 2021, pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total nilai anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.
Jaksa menguraikan adanya dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender perencanaan, perubahan personel pelaksana di lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh tim ahli konstruksi, ditemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan pada struktur bangunan. Selain itu, mutu beton di beberapa bagian gedung juga disebut tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.
JPU menyebut Dony Prayatna diduga memperoleh keuntungan lebih dari Rp2 miliar yang berasal dari pekerjaan perencanaan sebesar Rp116.162.495, pekerjaan pembangunan Rp1.363.609.971,08, serta jasa manajemen konstruksi Rp520.386.999. Sementara itu, Sarwono Christianto diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp117.765.750.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.123.788.215,08 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.
Atas perbuatannya, Abdul Karim didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.
Usai pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(**)











