Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Kesimpulan, dan Arah Rekomendasi dengan Pemerintah Daerah Tahap II terkait Peredaran Minuman Beralkohol, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diikuti oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, serta perwakilan pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Ismail.
Turut hadir JFT Analis Hukum Ahli Madya, JFT Analis Hukum Ahli Muda, JFT Analis Hukum Ahli Pertama, JFT Analis Kebijakan Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta mahasiswa magang Pertiba. Dari unsur pemerintah daerah, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Belitung, DPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Menengah.
Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, serta penyamaan persepsi terhadap hasil analisis Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol.
“Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyempurnaan regulasi daerah, sekaligus menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah dalam rangka penguatan implementasi kebijakan,” ujar Ismail.
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa FGD Tahap II difokuskan pada pembahasan empat Peraturan Daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Keempat regulasi tersebut yaitu Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008.
Tim Analisis dan Evaluasi memaparkan sejumlah isu krusial yang ditemukan dalam hasil kajian. Beberapa di antaranya yaitu masih adanya Perda yang menggunakan pendekatan larangan total terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berpotensi tidak selaras dengan kebijakan nasional terkait pengendalian dan perizinan minuman beralkohol.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya penyesuaian definisi minuman beralkohol tradisional, penguatan pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir. Aspek implementasi turut menjadi perhatian, terutama terkait belum tersedianya SOP pelayanan yang memadai, belum jelasnya standar pelayanan perizinan, lemahnya mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala, serta belum optimalnya koordinasi antarperangkat daerah.
Dalam forum tersebut, Tim Kerja juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan sanksi pidana dalam beberapa Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian ini diperlukan agar substansi pengaturan daerah tetap relevan, proporsional, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, Tim Kerja menyampaikan arah rekomendasi berupa perubahan terhadap Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007. Sementara itu, terhadap Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008, direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan dan pembentukan Perda baru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi Perda menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah dapat berjalan efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah, tetapi tetap berada dalam koridor hukum nasional. Karena itu, rekomendasi yang dihasilkan melalui forum ini perlu ditindaklanjuti secara terukur, baik melalui perubahan, pencabutan, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih harmonis dan implementatif,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat juga menekankan bahwa pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol memerlukan keseimbangan antara aspek hukum, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, perizinan berusaha, dan pengawasan di lapangan. Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah menjadi kunci agar pelaksanaan Perda tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam penerapannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum memiliki komitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan, harmonisasi, serta evaluasi produk hukum daerah. Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan selaras dengan arah pembangunan hukum nasional.
“Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung akan terus memperkuat peran pembinaan hukum di daerah, termasuk melalui analisis dan evaluasi Perda. Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran pembahasan, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan regulasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Johan Manurung.
Johan menambahkan, regulasi daerah yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, serta memperhatikan kepentingan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum, BPHN, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Tim Analisis dan Evaluasi dengan perwakilan pemerintah daerah. Melalui forum ini, diharapkan arah rekomendasi yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi daerah terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(rel)











