Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Writer: - Senin, 29 Juni 2026
Kemenkum Babel Ajak Pelaku Usaha Taat Royalti Musik, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Hotel Santika Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta diikuti oleh pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi, musisi, seniman, dan civitas akademika sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta kepatuhan pembayaran royalti lagu dan/atau musik.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

“Pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual harus dimulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat. Ketika pelaku usaha, akademisi, seniman, maupun pemerintah daerah memahami hak dan kewajibannya, maka ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat akan terbentuk dengan sendirinya. Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta,” ujar Johan.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperluas edukasi mengenai Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya membangun iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya terkait pencegahan pelanggaran hak cipta dan kepatuhan terhadap pembayaran royalti lagu dan/atau musik.

“Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan iklim ekonomi kreatif di Bangka Belitung semakin berkembang,” kata Adi Riyanto.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayuni, menyampaikan bahwa penguatan sektor ekonomi kreatif tidak dapat dipisahkan dari perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi sangat penting agar pelaku ekonomi kreatif memiliki perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Perlindungan Kekayaan Intelektual akan meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing produk dan jasa kreatif daerah,” ujarnya.

Pada sesi materi, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Wahyu Jati Pramanto, memaparkan materi bertajuk Kepatuhan Royalti Musik untuk Melindungi Aset Bangsa. Ia menjelaskan hak ekonomi dan hak moral pencipta, dasar hukum pemanfaatan lagu dan/atau musik secara komersial, serta pentingnya kepatuhan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta sekaligus upaya menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.

Selanjutnya, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Aji Mirza Hakim, menjelaskan mekanisme penghimpunan dan pendistribusian royalti lagu dan/atau musik kepada para pencipta. Menurutnya, pembayaran royalti merupakan bentuk penghargaan atas karya intelektual yang dimanfaatkan secara komersial sekaligus memberikan kepastian hak bagi para pencipta.

Di akhir kegiatan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ruth Swarny Sartama Saragih, mengulas berbagai bentuk pelanggaran hak cipta di sektor lagu dan musik, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berharap semakin terbangun kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta tumbuhnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, musisi, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kondusif, inovatif, dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts