Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan secara hybrid Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Kesimpulan dan Arah Rekomendasi dengan Pemerintah Daerah Tahap I terkait Kawasan Tanpa Rokok, Senin (29/06/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan, klarifikasi, serta penyamaan persepsi terhadap hasil analisis Peraturan Daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyempurnaan regulasi daerah serta penguatan implementasi kebijakan di daerah.
“Melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum Babel ingin memastikan bahwa hasil analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya berhenti pada kajian normatif, tetapi juga dapat memberikan arah perbaikan yang aplikatif bagi pemerintah daerah,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat juga menambahkan penyempurnaan regulasi daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok menjadi penting karena harus menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel telah menetapkan 16 Peraturan Daerah sebagai objek Analisis dan Evaluasi Tahun 2026. Pada FGD Tahap I ini, pembahasan difokuskan pada 5 Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, dan Belitung Timur.
Tim Analisis dan Evaluasi juga memaparkan sejumlah isu krusial yang ditemukan dalam regulasi tersebut. Beberapa di antaranya yaitu perlunya penyesuaian dasar hukum pembentukan Perda dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyesuaian ketentuan sanksi pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta perlunya pengaturan yang mengakomodasi perkembangan regulasi terkait rokok elektronik dan kawasan tanpa rokok.
Selain aspek normatif, pembahasan juga menyoroti berbagai kendala implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di daerah. Kendala tersebut antara lain rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat, belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta belum tersedianya mekanisme monitoring dan evaluasi yang terukur.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, Tim Kerja menyampaikan arah rekomendasi agar 5 Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi objek kajian dilakukan pencabutan dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Langkah tersebut dinilai penting agar substansi pengaturan dapat selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat, serta kondisi aktual pelaksanaan di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pengaturan Kawasan Tanpa Rokok perlu disusun secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan daerah, serta kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.
“Melalui forum ini, kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan daerah agar lebih terarah, aplikatif, dan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, tertib, serta mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(rel)











