Palembang, Sumselupdate.com – Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang penumpang angkutan kota (angkot) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU I Palembang.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial FD (38), yang diduga terlibat dalam aksi perampasan telepon genggam milik seorang penumpang angkot.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban yang dibuat pada 8 Juni 2026.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek SU I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Heri saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penjambretan tersebut dilakukan FD bersama rekannya berinisial LK yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang dalam perkara lain.
Peristiwa itu bermula saat korban, Wulan Retno Ariny (25), sedang menggunakan telepon genggam di dalam angkot yang melintas dari arah Plaju menuju tempat kerjanya. Ketika angkot berhenti, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati kendaraan tersebut.
Saat korban lengah, pelaku LK yang duduk sebagai pembonceng langsung merampas telepon genggam dari tangan korban. Setelah berhasil menguasai barang berharga tersebut, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cepat. Setelah berhasil mengambil handphone korban, mereka langsung kabur menggunakan sepeda motor,” jelas Kompol Heri.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah petunjuk di lapangan. Hasilnya, keberadaan FD berhasil diketahui.
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, dan satu buah kunci sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, FD mengakui telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek SU I Palembang.
“Sementara rekan pelaku berinisial LK sudah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek IT I Palembang,” kata Kompol Heri.
Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(**)











