Kabar Baik untuk Petani, Ribuan Hektar Kawasan Hutan di Muba Siap Jadi Tanah Reforma Agraria

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026
Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan H Iskandar Syahrianto mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 secara virtual di Ruang Rapat Randik, Sekayu. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menindaklanjuti implementasi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Pemkab Muba dalam rapat koordinasi tindak lanjut SK MenLHK yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2026), di Ruang Rapat Randik Sekayu.

Read More

SK MenLHK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pelepasan kawasan hutan tidak produktif untuk dimanfaatkan sebagai kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program pengembangan wilayah terpadu. Total luas kawasan yang dilepas di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin mencapai sekitar 20.109 hektar.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Dr Drs H Iskandar Syahrianto MH, mengatakan terdapat delapan kecamatan di Musi Banyuasin yang masuk dalam objek pelepasan kawasan tersebut.

“Delapan kecamatan tersebut yakni Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir,” ujarnya.

Menurut Iskandar, pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari program reforma agraria melalui skema Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) pada kawasan HPK tidak produktif.

Melalui program tersebut, lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan namun tidak produktif dapat dialihkan legalitasnya untuk dikelola masyarakat secara produktif dan berkelanjutan.

“Pelepasan kawasan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya petani. Lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan untuk kebun rakyat maupun pertanian tanaman pangan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab Muba telah melakukan sejumlah langkah percepatan sejak awal tahun 2026. Di antaranya melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN pada 4 Maret 2026, dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026 untuk sinkronisasi data subjek dan objek reforma agraria.

Selain itu, Pemkab Muba juga berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang pada 10 April 2026 guna memastikan kesiapan teknis pelaksanaan program.

“Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya SK MenLHK tersebut, lahan yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status kini dapat dimanfaatkan secara legal oleh masyarakat. Penerima manfaat nantinya juga akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts