Palembang, Sumselupdate.com – Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelayanan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, mendapat apresiasi dari kalangan aktivis antikorupsi.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di sektor pelayaran.
Menurut Rahmat, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka apabila nantinya ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Jangan berhenti pada satu orang saja apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan memberikan efek jera,” ujar Rahmat Sandi, Senin (22/6/2026).
Ia menilai praktik pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Sungai Lalan berpotensi merusak iklim investasi serta menghambat aktivitas ekonomi yang bergantung pada jalur transportasi sungai.
Karena itu, Rahmat mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan transportasi laut dan pelayaran.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan Yudi Kurniawan (YK), seorang ASN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan periode 2019-2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa status YK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal.
Besaran pungutan yang diduga diterima bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, tergantung ukuran kapal yang melintas di jalur perairan tersebut.
Penyidik memperkirakan dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut.
“Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sekitar Rp1,296 miliar dari praktik tersebut,” ungkap Ketut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan pegiat antikorupsi berharap pengusutan kasus ini dilakukan hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola pelayanan pelayaran yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
(**)











