Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan penggelapan, seorang pemilik dapur Menu Bergizi Gratis (MBG) inisial OS di Palembang, dilaporkan ke polisi.
OS dilaporkan oleh pelapor bernama Nasrul (48), warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, ke Polrestabes Palembang, karena telah menggelapkan satu suku kalung emas seberat 6,7 gram, dengan kerugian sekitar Rp 15,4 juta.
Dalam peristiwa itu, yang menjadi korban yakni pemilik kalung emas berinisial F, yang merupakan adik sepupu pelapor sendiri.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian penggelapan itu terjadi di jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada 11 Desember 2025 lalu. Bermula ketika pelapor dikenalkan oleh temannya kepada terlapor untuk bekerja di dapur MBG milik terlapor.
Lalu ketika pelapor dan temannya sedang bersih-bersih di dapur MBG, datang terlapor dan mengatakan bahwa dapur MBG miliknya masih banyak kekurangan dan memerlukan tambahan dana.
Baca juga : Elza Syarief Mundur dari Kasus Korupsi MBG, Sebut Sony Sonjaya Tak Jujur dan Terima Uang Rutin
Kemudian terlapor ingin meminjam dana kepada pelapor, akan tetapi pelapor tidak memiliki uang. Karena pelapor tidak memiliki uang, terlapor pun bilang ingin meminjam perhiasan emas saja milik pelapor.
Percaya dengan terlapor, pelapor pun meminjam kalung emas milik adik sepupunya yakni korban F untuk dipinjamkan kepada terlapor.
“Ketika emas itu saya serahkan kepada terlapor, terlapor janji akan mengembalikan emas itu pada 28 Februari 2026. Tapi sampai dengan sekarang saya buat laporan polisi, emas milik adik sepupu saya itu tidak dikembalikan oleh terlapor,” ungkap Nasrul.
Bahkan ketika ditemui untuk ditanya kepastian pengembalian emas tersebut, diakui pelapor Nasrul, terlapor selalu bilang dana insentif belum keluar.
“Beberapa bulan ini, ketika saya mau menemui, terlapor selalu menghindar. Saya tidak enak sama adik sepupu saya itu, karena itu perhiasan emas punya dia, saya terus ditanya. Harapan saya, setelah buat laporan ini terlapor dapat bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian kami,” tutupnya.
Baca juga : Mahasiswa Sumsel Bergerak, Demo Besar di DPRD Sumsel Tolak MBG hingga Soroti Kelangkaan BBM
Untuk laporan pelapor sendiri telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Penggelapan.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta III SPKT Ipda Tamia Rahmadhany.
“Ya benar ada laporan pelapor atas dugaan tindak pidana Penggelapan, sudah kita terima laporannya. Untuk saat ini laporannya sudah kita serahkan ke Satreskrim, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











