Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi 1 Ranperda dan 7 Ranperkada Kabupaten Bangka

Writer: - Kamis, 18 Juni 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 7 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkal Pinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 7 Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bangka, Rabu (17/06/2026), bertempat di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang sekaligus membuka dan memimpin jalannya rapat harmonisasi.

Read More

Kegiatan turut dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka hadir Asisten I Perekonomian dan Pembangunan, Dalyan Amrie; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Boy Yandra; Direktur RSUD Depati Bahrin, Yogi Yamani; Kepala Bagian Organisasi, Restu Ing. H; Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Rosmawati; Sekretaris Dinas Kesehatan, Sanusi; serta perwakilan dari Bappeda, BPBD, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, BPPKAD, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka.

Adapun rancangan produk hukum daerah yang dibahas meliputi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055; Ranperkada tentang Pembentukan UPTD RSUD Depati Bahrin; Ranperkada tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah; Ranperkada tentang Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A Kabupaten Bangka; Ranperkada tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026–2028; Ranperkada tentang Perubahan atas Perbup Bangka Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi; Ranperkada tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah; serta Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap seluruh rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rancangan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak saling bertentangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Tradisi Ngiluk Durin di Desa Namang, Dorong Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.

“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang tertib, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harmonisasi ini menjadi instrumen penting agar setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Johan.

Johan juga mengapresiasi sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka yang selama ini terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di daerah.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Babel Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kota Pangkalpinang

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus memperkuat kualitas regulasi daerah, sekaligus mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah,” tambah Johan.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya berfokus pada penyesuaian redaksional, tetapi juga mencakup pengujian substansi, kewenangan, dasar hukum, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dalam rapat harmonisasi, setiap norma harus ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh perangkat daerah. Oleh karena itu, pembahasan pasal demi pasal menjadi sangat penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menyampaikan bahwa sejumlah rancangan telah dibahas dengan memperhatikan dasar hukum sektoral masing-masing. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055, misalnya, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara Ranperkada tentang Pembentukan UPTD RSUD Depati Bahrin mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Selain itu, Ranperkada terkait kelembagaan perangkat daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ranperkada tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bangka Tahun 2026–2028 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020–2044. Adapun Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka. Ia berharap melalui rapat harmonisasi tersebut, rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Pada akhir pembahasan, Ranperkada tentang Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan dikembalikan kepada pemrakarsa karena belum mencapai kesepakatan dalam proses harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan penguatan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah yang harmonis, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts