Diduga Gelapkan Dana Arisan Rp97 Juta, Oknum PPPK Kesehatan OKU Selatan Dilaporkan ke Polisi

Writer: - Kamis, 18 Juni 2026
Eva Karina didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (17/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengelola arisan online di Kota Palembang mengaku mengalami kerugian hingga Rp97 juta setelah salah satu anggotanya diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran usai menerima pencairan dana arisan.

Merasa dirugikan, Eva Karina (32), pemilik Arisan Alexis Palembang, melaporkan seorang perempuan berinisial SM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (17/6/2026).

Read More

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachamwati SH MH, Eva melaporkan SM atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Eva menjelaskan, SM mulai bergabung dalam arisan yang dikelolanya secara bertahap sejak awal 2025. Hingga Februari 2026, terlapor tercatat mengikuti delapan kloter arisan berbeda.

Menurut Eva, dari delapan kloter tersebut, SM selalu memperoleh giliran pencairan pada urutan pertama atau kedua. Hingga pertengahan Februari 2026, terlapor disebut telah menerima total dana arisan sekitar Rp97,6 juta.

“Sebenarnya kami tidak menerima anggota dari luar Palembang. Namun karena yang bersangkutan mengaku masih keluarga salah satu selebgram di Palembang, akhirnya kami menerima keanggotaannya,” ujar Eva.

Ia menuturkan, setelah seluruh dana arisan diterima, SM diduga tidak lagi melanjutkan pembayaran iuran sebagaimana kewajiban yang telah disepakati.

“Dia seperti sangat beruntung karena dari delapan slot arisan yang diikutinya selalu mendapatkan pencairan di awal. Setelah itu pembayaran tidak berjalan lagi,” katanya.

Akibat kondisi tersebut, Eva mengaku harus menalangi pembayaran kepada anggota lain agar roda arisan tetap berjalan. Karena tidak mendapatkan kejelasan dari terlapor, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Eva, Titis Rachamwati, menilai peristiwa yang dialami kliennya tidak semata-mata masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi, melainkan mengandung unsur pidana.

Menurutnya, terlapor diduga sengaja mengikuti beberapa kloter arisan sekaligus untuk memperoleh pencairan dana dalam jumlah besar, meski diduga tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berikutnya.

“Setelah menerima seluruh pencairan, yang bersangkutan tidak lagi membayar kewajibannya. Dari fakta yang ada, kami melihat adanya dugaan unsur penipuan dan penggelapan,” ujar Titis.

Ia menambahkan, setiap perkara arisan online harus dilihat secara utuh, termasuk adanya dugaan niat atau mens rea dari pelaku saat bergabung dalam arisan tersebut.

“Kalau sejak awal mengikuti beberapa slot arisan tetapi tidak memiliki kemampuan membayar, maka hal itu patut diduga sebagai tindakan penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Piket SPKT, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, SM yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts