Palembang, Sumselupdate.com – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi tersebut, Serikat Pekerja Pertamina Pemasaran dan Niaga Sumatera Bagian Selatan (SP3N-SBS) menilai penyesuaian harga BBM tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan korporasi, melainkan menjadi sinyal penting terkait tantangan kedaulatan energi nasional.
Ketua Umum SP3N-SBS, Dody Syafatra Surya, mengatakan masyarakat perlu melihat persoalan kenaikan BBM secara jernih dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pekerja Pertamina yang berada di garis depan pelayanan distribusi energi.
Menurutnya, pekerja Pertamina hanya menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator sektor energi.
“Pekerja PT Pertamina Patra Niaga tetap memberikan pelayanan terbaik untuk menjamin kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. Karena itu pemerintah perlu hadir memberikan penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami situasi secara bijak dan kondusif,” ujar Dody.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia.
SP3N-SBS menilai kenaikan harga yang mencapai lebih dari 30 persen berpotensi memunculkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar. Salah satunya adalah perpindahan konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi seperti Pertalite.
Apabila fenomena tersebut terjadi secara masif, dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap kuota BBM subsidi, memperbesar beban fiskal negara, menimbulkan antrean di SPBU, hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat yang secara ekonomi mampu tetap menggunakan BBM nonsubsidi sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Lebih jauh, SP3N-SBS menilai kenaikan harga BBM saat ini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya mewujudkan swasembada energi sebagaimana menjadi salah satu agenda strategis dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut organisasi pekerja tersebut, ketergantungan terhadap impor energi, fluktuasi harga minyak dunia, serta pelemahan nilai tukar rupiah menunjukkan bahwa tata kelola energi nasional masih memerlukan penguatan secara menyeluruh.
“Asta Cita di bidang energi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Harus ada instrumen hukum, kelembagaan, dan operasional yang kuat untuk mewujudkan kemandirian energi nasional,” tegas Dody.
SP3N-SBS juga kembali mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Perppu Migas) sebagai langkah memperkuat peran negara dalam pengelolaan sektor energi.
Menurut mereka, Perppu Migas diperlukan untuk memperkuat posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi, memperkuat kapasitas kilang, membangun cadangan energi strategis, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor migas.
SP3N-SBS menegaskan dorongan terhadap penerbitan Perppu Migas bukan bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan dukungan agar cita-cita swasembada energi nasional dapat diwujudkan secara nyata.
“Kenaikan Pertamax saat ini memang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari harga minyak dunia hingga konflik geopolitik yang masih berlangsung. Namun kondisi ini menjadi bukti bahwa swasembada energi tidak mungkin dicapai dengan tata kelola migas yang lemah dan terfragmentasi. Negara harus hadir lebih kuat, dan Pertamina harus diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Dody.
Sebagai bentuk respons terhadap situasi yang berkembang, SP3N-SBS meminta pemerintah segera mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penyesuaian harga BBM nonsubsidi, menjamin pasokan energi tetap aman, melindungi pekerja Pertamina dan petugas SPBU dari tekanan sosial, hingga mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM subsidi.
SP3N-SBS menegaskan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kedaulatan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
(**)











