Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.
Proses Tahap II dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada Senin (15/6/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Muaraenim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, mengatakan dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yang masih aktif, dan RA yang merupakan anak kandungnya.
“Hari ini telah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait proses pencairan uang muka kegiatan pembangunan jaringan irigasi.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, kedua tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penuntutan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaraenim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaraenim akan segera melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk menjalani proses persidangan,” tegas Iwan.
Kejati Sumsel memastikan penanganan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek irigasi tersebut akan terus dikawal hingga proses persidangan guna memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
(**)











