Warsawa, Sumselupdate.com – Pemerintah Polandia akan membatasi penggunaan ponsel pintar di seluruh sekolah dasar mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari kecanduan digital dan paparan konten berbahaya di internet.
Berdasarkan draf amendemen undang-undang pendidikan yang dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Polandia, para siswa nantinya dilarang menggunakan ponsel pintar baik saat jam pelajaran maupun selama waktu istirahat di lingkungan sekolah.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan sejumlah pengecualian, seperti penggunaan perangkat untuk kepentingan pemantauan kesehatan, komunikasi darurat dengan orang tua, serta kebutuhan pendidikan yang mendapat izin dari sekolah.
Kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan perangkat digital yang berlebihan di kalangan anak-anak dan remaja.
Pemerintah Polandia menilai kecanduan digital dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi siswa, mengganggu hubungan sosial, serta berdampak negatif terhadap kesehatan mental generasi muda.
Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kebebasan anak-anak dalam mengakses informasi.
“Kami tidak berbicara soal sensor, melainkan tentang memiliki alat untuk mengendalikan realitas digital agar kaum muda tidak menjadi korban konten yang tidak diinginkan,” ujar Donald Tusk.
Selain membatasi penggunaan smartphone di sekolah, Dewan Menteri Polandia juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan melindungi anak-anak dari akses pornografi daring.
Melalui aturan tersebut, penyedia layanan digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih efektif guna mencegah anak di bawah umur mengakses konten dewasa.
Langkah Polandia ini menambah daftar negara yang mulai memperketat penggunaan perangkat digital di lingkungan pendidikan sebagai upaya menjaga kesehatan mental, konsentrasi belajar, dan perkembangan sosial anak-anak di era digital.
(**)











