Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meninjau Booth Indikasi Geografis dalam rangka kunjungan kerja di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Staf Khusus Menteri Hukum Carman Ansari, para Pejabat Pimpinan Pratama BPHN dan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, serta pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hukum meninjau langsung Booth Indikasi Geografis sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual.
Peninjauan itu juga menjadi upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis guna menjaga kualitas, reputasi, serta ciri khas produk daerah.
“Indikasi Geografis menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi kekayaan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Produk khas daerah harus dijaga kualitas dan reputasinya agar tetap memiliki daya saing,” ujar Supratman Andi Agtas.
Selain itu, Menteri Hukum juga melihat berbagai produk potensial khas Bangka Belitung yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan keunikan daerah untuk terus didorong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Adapun produk yang ditampilkan pada Booth Indikasi Geografis antara lain Madu Pelawan Namang, Nanas Bikang, dan Teh Tayu Jebus. Produk-produk tersebut merupakan bagian dari potensi unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa kunjungan Menteri Hukum menjadi dorongan positif bagi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya terhadap produk unggulan masyarakat Bangka Belitung.
Menurut Kaswo, pelindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk khas daerah, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas peluang pemasaran, serta memperkuat identitas produk lokal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menilai perhatian Menteri Hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Bangka Belitung menjadi motivasi bagi Kanwil Kemenkum Babel untuk terus mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual daerah.
“Perhatian Bapak Menteri Hukum terhadap produk Indikasi Geografis di Bangka Belitung menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mendampingi masyarakat dan pelaku usaha dalam melindungi produk unggulan daerah. Pelindungan ini penting agar produk khas Bangka Belitung memiliki daya saing dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Johan.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat dalam mendorong semakin banyak produk khas Bangka Belitung memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak produk unggulan Bangka Belitung mendapatkan pelindungan Indikasi Geografis sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi, menjaga identitas daerah, serta memperkuat kekayaan budaya dan potensi lokal masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
(**)











