‎Sidang Sengketa Universitas Bina Darma, Mantan Staf Ungkap ada Uang Sewa Setiap Bulan Dikeluarkan Kampus

Writer: - Kamis, 21 Mei 2026
Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma kembali mengungkap fakta baru terkait pembayaran sewa lahan kepada empat pendiri kampus. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (20/5/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya pembayaran uang sewa yang dilakukan pihak kampus kepada empat pendiri universitas.

Fakta itu muncul dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Wahasusmia, mantan dosen akuntansi yang sempat menjabat sebagai asisten Wakil Rektor II bidang keuangan Universitas Bina Darma pada Januari hingga April 2021.

Read More

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Adha Ria. Meski hanya menjabat dalam waktu singkat, keterangan Wahasusmia dinilai cukup penting dalam mengungkap sejumlah fakta terkait pengelolaan aset kampus.

Dalam persidangan, Wahasusmia mengungkap adanya pembayaran sebesar Rp75 juta kepada empat pendiri Universitas Bina Darma. Dana tersebut disebut sebagai biaya sewa lahan yang digunakan kampus.

Menurut saksi, pembayaran dilakukan karena lahan tempat berdirinya kampus diklaim merupakan milik empat pendiri, yakni Buchori Rahman, Zainuddin Ismail, Suheriatmono, dan Rifa Ariani.

“Saya mengetahui pembayaran itu setelah diperintahkan Ibu Rifa untuk mentransfer uang Rp75 juta. Termasuk kepada Prof Zai, saat itu saya sampaikan uangnya sudah dikirim,” ujar Wahasusmia dalam persidangan.

Ia menjelaskan, dirinya mulai bekerja sebagai dosen di Universitas Bina Darma sejak 2011. Saat itu, posisi rektor dijabat Buchori Rahman, sedangkan Yayasan Bina Darma dipimpin Rifa Ariani.

Wahasusmia juga menyampaikan informasi yang berkembang di internal kampus terkait masuknya Rifa Ariani dan Suheriatmono dalam kepengurusan Yayasan Bina Darma.

“Cerita yang berkembang di kampus, Ibu Rifa dan Pak Suheri masuk ke Yayasan Bina Darma setelah membeli lahan dari Pak Andi, pendiri STMIK, pada 2021,” katanya.

Selain itu, persidangan turut mengungkap proses pergantian Suheriatmono dari jabatan Ketua Yayasan Bina Darma yang disebut berlangsung cepat.

Menurut saksi, pergantian kepemimpinan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat anak Suheriatmono.

“Pergantiannya sangat cepat. Senin saya masih dipimpin Pak Suheri, lalu Selasa sudah berganti Bu Linda,” ucapnya.

Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset yayasan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts