PALI, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar pembinaan dan supervisi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di enam kelurahan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, H Asnedi bersama tim penyuluh hukum dengan menyasar para lurah, pengurus Posbankum, dan paralegal.
Pembinaan dilakukan di Kelurahan Talang Ubi Utara, Talang Ubi Timur, Talang Ubi Barat, Talang Ubi Selatan, Handayani Mulia, dan Pasar Bhayangkara.
Dalam kegiatan itu, tim penyuluh melakukan evaluasi terhadap layanan hukum gratis, sarana dan prasarana, hingga penanganan kasus yang sering terjadi di masyarakat seperti sengketa tanah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, pengurus Posbankum juga diingatkan untuk tertib melaporkan seluruh kegiatan melalui sistem Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’ainun, mengatakan supervisi tersebut penting untuk memastikan peran paralegal dan juru damai berjalan optimal dalam membantu penyelesaian konflik masyarakat secara non litigasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan fungsi lurah sebagai peacemaker harus ditopang dengan publikasi layanan hukum yang jelas agar manfaat Posbankum benar-benar dirasakan masyarakat.
“Posbankum harus menjadi ruang konsultasi hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Kami berharap para lurah dan paralegal dapat aktif memberikan pendampingan serta menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis agar manfaatnya semakin dirasakan warga,” ujar Maju Amintas Siburian.
Turut hadir mendampingi tim, Sekretaris Camat Talang Ubi Hj Ritawati Anwar bersama para lurah dari masing-masing wilayah, di antaranya Lurah Pasar Bhayangkara Suherman, Lurah Talang Ubi Selatan Juliani, Lurah Talang Ubi Utara Suharja, Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, serta Lurah Handayani Mulya Sarnadi.
(**)











