Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, langsung ditahan usai divonis empat bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel senilai Rp22 juta.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026). Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hellyana masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.
Usai sidang putusan, Hellyana langsung dibawa petugas untuk menjalani penahanan.
Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut. Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.
Sementara hal meringankan karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan mantan manajer hotel di Pangkalpinang terkait tagihan hotel yang disebut belum dibayarkan.
Dalam dakwaan jaksa, Hellyana disebut melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, konsumsi, hingga sejumlah fasilitas lainnya di Urban Viu Hotel by Millenium sejak Agustus 2023 hingga September 2024.
Namun, tagihan senilai Rp22.257.000 disebut tidak pernah dilunasi hingga akhirnya dibawa ke jalur hukum. Pelapor bahkan mengaku harus menggunakan dana pribadi untuk menutup tagihan tersebut.
Kasus yang menjerat Hellyana turut menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia juga sempat dikaitkan dengan dugaan perkara ijazah palsu. Meski perkara yang membuatnya divonis kali ini berbeda, nama Hellyana kembali ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung, Amri Cahyadi, mengaku prihatin atas perkara yang menjerat Hellyana.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pidana. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
PPP juga masih menunggu langkah hukum lanjutan dari pihak Hellyana, termasuk kemungkinan pengajuan banding atas putusan tersebut.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











