Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melaksanakan penandatanganan kontrak adendum bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan, Selasa (12/5/2026).
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan dan penajaman anggaran program bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, baik untuk kegiatan litigasi maupun nonlitigasi.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Sejahtera Palembang Sriwijaya Wanida serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ivan Widodo.
Dalam arahannya, Maju Amintas Siburian menegaskan keberadaan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses keadilan secara setara.
Menurutnya, bantuan hukum merupakan bentuk nyata pelayanan negara kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.
“Saat ini ada 14 OBH mitra Kanwil Sumsel. Mereka bukan hanya mitra pemerintah, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas bantuan hukum secara gratis, baik melalui pendampingan litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Maju.
Ia juga menyoroti adanya penajaman anggaran yang berdampak pada efisiensi program bantuan hukum. Meski demikian, layanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Maju menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan bantuan hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Layanan bantuan hukum harus dijalankan secara profesional dan akuntabel agar masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan baik,” katanya.
Melalui penandatanganan kontrak adendum tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap sinergi bersama Organisasi Bantuan Hukum dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Sumatera Selatan.
(**)











