Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan menggelar Deklarasi Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (12/5/2026).
Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang bersih, transparan, dan bebas praktik pungutan liar maupun titipan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga unsur masyarakat pendidikan di Kota Palembang.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menegaskan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas. Ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi praktik manipulasi data, intervensi, maupun pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, seluruh anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Baca juga : Palembang Deklarasikan SPMB Bersih 2026/2027, Tegas Tolak Titipan dan Pungli
“Jangan sampai ada praktik titipan ataupun pungutan liar. Semua proses harus berjalan objektif dan transparan,” ujar Sulaiman.
Ia menjelaskan pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada jalur penerimaan yang telah ditetapkan, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan agar pelaksanaan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Sulaiman juga menilai deklarasi bersama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Palembang.
“SPMB harus benar-benar disiapkan secara baik agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga : SMP Negeri 6 Sekayu Umumkan Hasil TPA SPMB 2026/2027, 95 Siswa Resmi Diterima
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan, menyebut mekanisme SPMB tahun ajaran 2026/2027 secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pihaknya memperkuat sistem pengawasan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan, lanjut Heru, telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan mulai dari layanan WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial guna mempermudah masyarakat menyampaikan laporan atau keluhan selama proses penerimaan berlangsung.
Heru menambahkan, SPMB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan prestasi peserta didik dengan proses yang tertib dan akuntabel.
“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Iya)











