Kemenkum Sumsel Dorong Perda Kekayaan Intelektual di Ogan Ilir dan OKI, Inventarisasi Potensi Daerah Dipercepat

Writer: - Kamis, 7 Mei 2026
Kabid Pelayanan KI Kemenkum Sumsel Yenni saat melakukan koordinasi strategis terkait perlindungan kekayaan intelektual daerah di Ogan Ilir dan OKI. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Inderalaya, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) daerah melalui koordinasi strategis dengan sejumlah pemerintah daerah dan perguruan tinggi di Sumatera Selatan.

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum Sumsel melakukan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga Universitas Islam OKI Kayuagung.

Read More

Fokus utama koordinasi tersebut meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI unggulan daerah.

Kepala Bidang Pelayanan KI Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama tim diterima langsung Kepala Bagian Hukum Pemkab Ogan Ilir, Yuliana. Dalam pertemuan itu, Pemkab Ogan Ilir menyambut positif rencana pembaruan MoU serta usulan pembentukan Perda KI.

“Usulan pembentukan Perda Kekayaan Intelektual akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada 2027,” ujar Yenni.

Kemenkum Sumsel bersama Pemkab Ogan Ilir memperkuat sinergi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan inventarisasi potensi unggulan daerah. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan rancangan Perda nantinya akan diusulkan melalui BRIDA Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam koordinasi bersama BRIDA Ogan Ilir, Kemenkum Sumsel juga membahas inventarisasi berbagai potensi KI daerah. Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diidentifikasi antara lain Kue Gunjing, Rumah Adat Ogan Ilir, Tari Sambut, dan pakaian adat daerah.

Sementara untuk potensi Indikasi Geografis (IG), terdapat sejumlah produk unggulan seperti Kerajinan Perak, Kain Gebeng OI, Songket OI, Kerajinan Rumah Bongkar Pasang Tanjung Batu, hingga Nanas Ogan Ilir.

“Kami berharap ada sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel agar seluruh potensi KI tersebut dapat dilengkapi data dukungnya dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” jelas Yenni.

Koordinasi juga dilakukan di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir. Kepala Bidang Pariwisata, Adam, mengungkapkan bahwa inventarisasi lagu daerah Ogan Ilir belum dilakukan secara menyeluruh.

“Dalam waktu dekat kami akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan Ogan Ilir untuk melakukan inventarisasi lagu daerah dan hasilnya akan segera disampaikan ke Kanwil Kemenkum Sumsel,” katanya.

Selain itu, pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemerintah Kabupaten OKI juga mendapat sambutan positif. Draft kerja sama yang telah disampaikan akan segera dibahas sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan KI di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kemenkum menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sumatera Selatan.

“Pembentukan Perda KI, inventarisasi potensi daerah, serta penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan potensi unggulan daerah,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts