Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (6/5/2026).
Koordinasi dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang, sekaligus membahas pembaruan nota kesepahaman (MoU) antar lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, disambut pihak Biro Hukum Pemprov Sumsel yang diwakili Dedi Harapan.
Pembahasan difokuskan pada rencana pembentukan Perda KI sebagai payung hukum perlindungan kekayaan intelektual daerah. Pemprov Sumsel menyatakan dukungan dan akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Koordinasi juga dilakukan dengan Bagian Hukum Pemkot Palembang yang dipimpin Imam. Dalam pertemuan itu, Kemenkum Sumsel menegaskan pentingnya Perda KI untuk melindungi potensi lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan dukungan, meski mengakui adanya tantangan seperti efisiensi anggaran. Namun, komitmen tetap diberikan melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa regulasi di bidang kekayaan intelektual menjadi langkah strategis dalam pembangunan daerah.
“Perda KI penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pengembangan potensi daerah. Sinergi ini diharapkan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kesadaran serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual di tingkat daerah.
(**)











