Terbongkar! Polda Sumsel Tangkap Pengedar Vape Zombie Etomidate di Banyuasin, 75 Cartridge Disita Senilai Rp525 Juta

Writer: - Sabtu, 2 Mei 2026
Dua tersangka pengedar vape ilegal saat diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel di Banyuasin. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran vape ilegal mengandung zat etomidate atau dikenal sebagai “vape zombie” di Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita puluhan barang bukti.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

Read More

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Unit 4 Subdit I melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli untuk memancing pelaku keluar.

“Petugas melakukan pemesanan. Saat barang diserahkan oleh kurir, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FK (21) dan DD (43). Keduanya ditangkap pada Sabtu (25/4/2026) saat transaksi berlangsung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 75 cartridge liquid vape yang mengandung senyawa etomidate. Rinciannya, 65 unit merek Pablo dan 10 unit merek Yakuza dengan total nilai mencapai Rp525 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa barang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika jenis baru yang mulai marak di masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga memantau zat-zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari upaya preventif dan represif secara berkelanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts