Dendam Lama Berujung Maut di OKU, Desi Habisi Tetangga dengan Tusukan Pisau di Jalan Kebun

Writer: - Sabtu, 2 Mei 2026
Pelaku pembunuhan, Desi saat diamankan di Mapolres OKU usai menikam korban akibat dendam lama. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com — Masih menyimpan dendam lama, seorang pria bernama Desi (42), warga Dusun II, Desa Mendingin, Kabupaten Ogan Kabupaten Ulu (OKU) nekat menghabisi nyawa Hariyandi (40) lantaran diduga dahulunya korban pernah berselingkuh dengan istrinya, dengan sebilah pisau hingga tewas.

‎Peristiwa tersebut terjadi di mana keduanya yang sama-sama petani ini berpapasan saat akan menuju area kebun pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan perkebunan Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

Read More

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berpapasan di lokasi.

Saat itu, korban baru pulang dari kebun, sementara pelaku hendak menuju kebun. Namun, pertemuan tersebut memicu emosi pelaku.

“Korban sempat melirik ke arah pelaku, kemudian pelaku tersinggung dan langsung mencabut pisau serta menusuk korban di bagian perut,” ujar Ipda Omi.

Barang bukti pisau yang digunakan pelaku dalam kasus pembunuhan di OKU. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Usai melakukan penusukan, pelaku tidak melanjutkan perjalanan ke kebun, melainkan kembali ke desa melalui jalur berbeda.

Setibanya di desa, pelaku bertemu dengan seorang warga bernama Bambang Irawan dan meminta diantar ke rumah Kepala Desa Mendingin. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Ulu Ogan.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diketahui dilatarbelakangi dendam lama terkait persoalan pribadi.

“Pelaku mengaku menyimpan dendam karena istrinya pernah berselingkuh dengan korban,” jelas Kapolsek.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang kurang lebih 25 sentimeter milik tersangka, kaos singlet biru milik korban, serta celana pendek cokelat milik korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts