Palembang, Sumselupdate.com – Setelah buron selama setahun, Ari Juprianto (27), warga Perum Al Azhar, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel, Senin (27/4/2026).
Penangkapan Ari dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu meringkus dua rekannya, yakni Johanes dan Robin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari merupakan bagian dari jaringan pencurian baterai tower milik PT Mitra Daya Telekomunikasi yang telah beraksi di sedikitnya 43 tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi kejahatan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Sumatera Selatan, tetapi juga merambah hingga Provinsi Jambi dan Bengkulu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan, mengatakan bahwa tersangka merupakan buronan lama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku merupakan DPO dan telah melakukan aksi pencurian baterai tower lebih dari 30 kali di berbagai wilayah lintas provinsi,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan menyasar tower telekomunikasi di sejumlah lokasi.
Peran Ari dalam kelompok tersebut adalah merusak gembok pagar area tower serta membantu mengangkut baterai ke dalam kendaraan.
“Dalam setiap aksinya, tersangka Ari mendapatkan bagian sekitar Rp3 hingga Rp4 juta,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
(**)











