Pemerintah Luncurkan KBLI 2025, Kemenkum Pastikan Kemudahan Perizinan Usaha Lewat Konversi Otomatis OSS

Writer: - Kamis, 23 April 2026
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers implementasi KBLI 2025 di Jakarta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha melalui implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan SEB tersebut menjadi bentuk kebijakan strategis pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha.

Read More

“SEB ini menjadi wujud kebijakan utama pemerintah dalam memastikan transisi KBLI 2025 berjalan lancar, selaras, dan tidak membebani pelaku usaha,” ujar Supratman dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan I dan Implementasi KBLI 2025, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan dua skema kemudahan dalam implementasi KBLI 2025, yakni konversi otomatis dan penyesuaian manual.

Menurutnya, konversi otomatis dilakukan apabila pelaku usaha hanya mengganti kode KBLI tanpa mengubah kegiatan usaha. Proses ini akan langsung disesuaikan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers implementasi KBLI 2025 di Jakarta. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

“Jika pelaku usaha hanya perlu konversi kode KBLI tanpa mengubah jenis kegiatan usaha, maka sistem AHU dan OSS akan melakukan penyesuaian secara otomatis,” jelasnya.

Sementara itu, penyesuaian manual diberlakukan jika pelaku usaha melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, sehingga diperlukan perubahan akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya, negara hadir untuk memudahkan. Yang hanya ganti kode kami bereskan otomatis, sedangkan yang berubah kegiatan usaha harus mengikuti prosedur agar legalitasnya tetap terjamin,” tegasnya.

Supratman menambahkan, implementasi KBLI 2025 di seluruh sistem pemerintahan ditargetkan selaras paling lambat 18 Juni 2026. Saat ini, integrasi sistem Kemenkum hampir rampung dan tinggal menunggu sinkronisasi dengan BKPM.

“Implementasi KBLI 2025 di Kemenkum hampir selesai. Kami menunggu integrasi dengan BKPM agar seluruh sistem perizinan berusaha benar-benar selaras,” tambahnya.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan pembaruan KBLI diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi yang sangat cepat, termasuk munculnya sektor baru, transformasi digital, isu lingkungan, serta perubahan model bisnis.

“KBLI perlu diperbarui karena ekonomi berubah sangat cepat, termasuk hadirnya sektor baru dan transformasi digital,” ujarnya.

Ia menegaskan, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 serta SEB implementasi KBLI 2025 akan memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyambut baik inovasi tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan kemudahan administrasi sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Implementasi ini merupakan komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, efisien, serta mendorong iklim usaha yang lebih kondusif,” ujarnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts