Royalti Musik di Sumsel Tembus Rp1,3 Miliar, Kemenkum Gaspol Perbaiki Tata Kelola 2026

Writer: - Jumat, 17 April 2026
Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti Technical Meeting penguatan tata kelola royalti musik nasional 2026 secara luring dan daring. (Foto;; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal transformasi tata kelola royalti musik guna menjamin keadilan bagi para kreator.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik Nasional 2026 yang digelar selama dua hari, Kamis–Jumat (16–17/4).

Read More

Kegiatan ini diikuti secara luring di BPSDM Kemenkum oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, serta secara daring oleh tim analis KI dan helpdesk wilayah dari ruang Divisi Pelayanan Hukum.

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi. Turut hadir Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcellius Siahaan serta Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha.

Dalam pemaparannya, Arie menegaskan bahwa fokus utama kebijakan adalah perubahan paradigma tata kelola royalti musik Indonesia yang mengacu pada regulasi terbaru, termasuk sistem penarikan satu pintu (single collection) melalui LMKN untuk 13 sektor layanan publik komersial.

Selain itu, strategi nasional tahun 2026 akan mengedepankan pendekatan preventif-edukatif dibandingkan represif. Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia juga didorong menjadi ujung tombak dalam pemetaan pengguna musik komersial serta memfasilitasi mediasi sebagai penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Penguatan sistem juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi seperti Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta portal “Inspiration” milik LMKN guna meningkatkan transparansi distribusi royalti kepada pemilik hak cipta.

Berdasarkan data LMKN, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp1.306.972.000. Capaian tersebut didominasi sektor karaoke sebesar Rp842 juta, diikuti hotel Rp212 juta, restoran Rp129 juta, dan pertokoan Rp118 juta.

Namun, sektor konser masih rendah di angka Rp4,6 juta, sementara sektor radio tercatat nihil, sehingga diperlukan pengawasan dan optimalisasi yang lebih intensif.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, menilai capaian tersebut belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi industri kreatif di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan tata kelola royalti musik di daerah.

“Dengan capaian royalti Sumsel tahun lalu yang mencapai 1,3 miliar rupiah, kami melihat potensi yang jauh lebih besar jika seluruh stakeholder patuh. Saya menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan pengguna komersial dan mengedepankan edukasi,” tegasnya.

Ia berharap, langkah ini mampu menciptakan ekosistem industri kreatif di Sumatera Selatan yang sehat, transparan, dan menghargai hak cipta.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts