Terbongkar! Dugaan Pungli Berkedok Kartu Anggota di Pasar Nendagung Pagaralam, Wali Kota Turun Tangan

Writer: - Kamis, 16 April 2026
Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah saat meninjau Pasar Nendagung dan mendengar langsung keluhan pedagang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok kewajiban kartu anggota di Pasar Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam, akhirnya terungkap.

Temuan tersebut mencuat setelah Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, turun langsung ke lokasi dan mendengar keluhan dari pedagang serta kuli panggul yang mengaku dipaksa memiliki kartu anggota untuk bisa beraktivitas di pasar.

Read More

Dalam peninjauan tersebut, Ludi menemukan adanya kewajiban tidak resmi yang membebani masyarakat kecil. Para pedagang dan pekerja pasar mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas tanpa memiliki kartu tersebut.

Melalui pernyataan resminya, Ludi menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam, yakni hanya biaya sewa kios, kebersihan, dan keamanan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti legalitas kartu anggota yang diwajibkan tersebut. Menurutnya, kartu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak pernah diterbitkan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah.

“Kartu anggota tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dikeluarkan melalui SK resmi pemerintah, sehingga dinyatakan ilegal,” ujarnya.

Temuan ini menguatkan indikasi adanya praktik pungli yang berlangsung secara terselubung dengan memanfaatkan aktivitas ekonomi masyarakat di pasar tradisional.

Ludi menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Seluruh fasilitas dan lahan Pasar Nendagung adalah milik pemerintah daerah dan diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, ia menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran menyeluruh serta menindak pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar.

Ia juga memastikan para kuli panggul dapat bekerja tanpa tekanan atau kewajiban memiliki kartu tersebut.

“Kuli panggul bebas bekerja tanpa harus memiliki kartu apa pun, selama mendapat kepercayaan dari pemilik barang atau pengepul,” katanya.

Pemerintah Kota Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungli, khususnya yang merugikan masyarakat kecil di pusat aktivitas ekonomi.

Diharapkan, Pasar Nendagung dapat kembali menjadi ruang usaha yang adil, terbuka, dan bebas dari praktik yang merugikan, sehingga pedagang dan pekerja dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts