Palembang, Sumselupdate.com – Dalam upaya mengawal kualitas regulasi di tingkat daerah guna mendukung pembangunan yang terukur dan akuntabel, Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat pembahasan empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pagaralam sekaligus, pada 10 April 2026.
Agenda ini menjadi strategis karena mencakup instrumen perencanaan pembangunan jangka menengah hingga tata kelola data geospasial yang mutakhir.
Rapat dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Alfiyan Mardiansyah, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pagaralam, Ahmad Nirwan, memaparkan urgensi empat Raperwali yang dibahas, yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota Pagaralam 2025–2029, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah 2025–2029, Pedoman Perjalanan Dinas, serta Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Fokus pembahasan pertama dan ketiga berkaitan erat dengan arah pembangunan Kota Pagaralam lima tahun ke depan. Penetapan IKU dan Renstra yang selaras dengan ketentuan hukum dinilai penting agar target pembangunan memiliki parameter keberhasilan yang objektif serta sah secara administratif.
Hal ini juga diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam menerjemahkan visi pembangunan ke dalam program kerja yang konkret dan berdampak bagi masyarakat.
Sementara itu, pada aspek tata kelola keuangan dan teknologi, tim melakukan penyelarasan terhadap Raperwali Perjalanan Dinas serta Jaringan Informasi Geospasial.
Regulasi perjalanan dinas ditekankan pada prinsip akuntabilitas dan efektivitas, sedangkan pengaturan informasi geospasial diarahkan untuk mewujudkan integrasi data keruangan yang akurat.
Sinergi data tersebut diharapkan mendukung kebijakan One Map Policy di tingkat daerah guna menunjang perencanaan tata ruang yang lebih presisi.
Alfiyan menyampaikan bahwa secara substansi, keempat draf Raperwali tersebut telah sesuai kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, tim memberikan sejumlah catatan teknis terutama terkait penyempurnaan redaksional agar sesuai dengan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah Kota Pagaralam menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa dengan rampungnya harmonisasi IKU, Renstra, hingga jaringan geospasial, Kota Pagaralam kini memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk pembangunan periode 2025–2029.
“Saya berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, melayani, dan berbasis data di Kota Pagaralam,” ujarnya.
(**)











