Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Melalui tim penyuluh hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bertajuk “Peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Posbankum Kelurahan dalam Penegakan Hukum” di Aula Kantor Camat Seberang Ulu I, Selasa (8/4/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat Seberang Ulu I, M. Azli Febiansyah, yang mewakili camat setempat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum.
“Posbankum bukan sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi sarana vital bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Muhammad Daud dari LBH IKADIN Sumsel serta H. Asnedi dari Kanwil Kemenkum Sumsel. Keduanya memaparkan peran strategis OBH dan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di tingkat masyarakat.
Asnedi menjelaskan, paralegal memiliki fungsi penting dalam memberikan konsultasi awal, pendampingan non-litigasi, serta edukasi hukum guna mencegah potensi sengketa di lingkungan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan lurah, ketua RT, ketua RW, serta staf kecamatan yang turut menyampaikan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan mereka.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel mendorong terwujudnya sinergi antara pemerintah kelurahan, paralegal, dan OBH, sehingga setiap permasalahan hukum masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan pembekalan teknis berupa tutorial penggunaan aplikasi layanan Posbankum yang terintegrasi dengan sistem pemantauan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memberdayakan paralegal sebagai jembatan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami berharap paralegal dan perangkat kecamatan dapat bersinergi dengan OBH agar layanan bantuan hukum gratis ini benar-benar dirasakan masyarakat secara luas,” tegasnya.
(**)











