Komisi V DPRD Sumsel akan Panggil OPD soal WFH ASN di Lingkungan Pemprov

Rabu, 1 April 2026
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani.

Palembang, sumselupdate.com — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Alwis Gani, menyatakan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminta penjelasan terkait penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pemanggilan OPD dijadwalkan mulai awal pekan setelah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025 selesai. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi lengkap sebelum DPRD menyampaikan sikap resmi terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan memanggil OPD mitra kerja untuk mendapatkan penjelasan. Setelah itu baru kami dapat menyampaikan pernyataan secara resmi,” ujar Alwis Gani, Rabu (1/4/2026) kepada wartawan.

Menurutnya, momentum pemanggilan OPD dinilai tepat karena bertepatan dengan berakhirnya rangkaian pembahasan LKPJ Gubernur, sehingga DPRD dapat langsung mengaitkan kebijakan WFH dengan evaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan kebijakan WFH setiap Jumat akan diterapkan dengan sejumlah penyesuaian teknis. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya terkait pembagian tugas di setiap jenjang jabatan.

Ia menjelaskan, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Pejabat tinggi pratama, seperti kepala dinas, asisten, dan kepala biro, kemungkinan tetap melaksanakan tugas dari kantor atau work from office (WFO), mengingat fungsi koordinasi yang harus dilakukan secara langsung.

Selain itu, pola kerja ASN dalam skema WFH tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pengaturan ini bertujuan memastikan koordinasi antarpegawai tetap berjalan efektif serta menghindari potensi gangguan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu akibat kebijakan tersebut. Untuk itu, akan diterapkan sistem penjadwalan atau sif kehadiran ASN agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Gubernur Herman Deru menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan produktivitas aparatur. Ia meminta seluruh ASN tetap menjaga kinerja dan disiplin dalam menjalankan tugas, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

“WFH tidak boleh mengurangi kinerja. ASN harus tetap produktif dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan WFH ini diharapkan memberikan dampak positif, terutama dalam penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Berdasarkan perhitungan awal, penerapan WFH satu hari dalam sepekan berpotensi menekan penggunaan BBM hingga sekitar 18 persen.

Meski demikian, pemerintah daerah juga mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Penyesuaian akan dilakukan agar penerapan WFH tetap sejalan dengan kondisi daerah dan tidak menghambat perputaran ekonomi, khususnya sektor informal.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan kebijakan WFH akan mengacu pada arahan pemerintah pusat, sekaligus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

DPRD Sumsel melalui Komisi V akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif, tidak mengganggu pelayanan publik, serta tetap mendukung peningkatan kinerja pemerintahan daerah. (*)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts