Sidang Korupsi APAR Empat Lawang: Kuasa Hukum Bembi Bongkar Peran Fauzan yang ‘Hilang’ dari Tuntutan Jaksa

Writer: - Kamis, 12 Maret 2026
Tim kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH didampingi Wilson Hukian (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar, di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Bembi Ari Saputra melalui tim kuasa hukumnya membacakan duplik menanggapi replik dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang.

Read More

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, tim kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH didampingi Wilson Hukian mengatakan bahwa Bembi bukan pihak yang melakukan pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portable, maupun selang pemadam.

“Uang untuk pembelian pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portable, dan selang pemadam tersebut diterima oleh terdakwa hanya sebagai titipan, karena saat itu saksi Afrizal tidak berada di tempat,” tegas kuasa hukum.

Lanjutnya, setelah saksi Afrizal kembali, uang titipan untuk pembelian pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portable, dan selang pemadam tersebut langsung diserahkan seluruhnya oleh terdakwa kepada saksi Afrizal. Hal itu juga telah diakui sendiri oleh saksi Afrizal dalam persidangan perkara a quo.

Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti membantu saksi Afrizal, dalam mengumpulkan uang pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portable, dan selang pemadam pada desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, baik pada tahun 2022 maupun 2023.

Kuasa hukum juga menilai penuntut umum terkesan begitu bersemangat untuk menghukum terdakwa, namun justru membebaskan saksi Fauzan Khoiri. Padahal dalam surat dakwaan disebutkan bahwa saksi Pauzan Khoiri bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Afrizal telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.051.064.800.

Namun dalam surat tuntutan, penuntut umum tidak merinci keuntungan yang diterima oleh saksi Fauzan Khoiri.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Amirul Husni menyampaikan, bahwa dalam duplik pihaknya juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam dakwaan jaksa.

Menurutnya, pada awal perkara disebutkan terdapat tiga pihak yang diduga terlibat, yakni Aprizar, Bembi, dan Fauzan, namun dalam perkembangan persidangan peran salah satu pihak dinilai seolah menghilang.

“Di dalam dakwaan disebut ada tiga orang, tetapi dalam pembahasan berikutnya peran salah satu pihak seolah hilang dan tidak direview lagi. Ini yang kami koreksi karena menjadi tidak konsisten,” ujar Amirul.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta keringanan hukuman, melainkan meminta agar dibebaskan jika memang tidak terbukti bersalah.

“Bembi tidak pernah meminta hukuman seringan-ringannya. Yang disampaikan hanya, jika hakim menilai bersalah maka silakan dihukum, tetapi jika tidak terbukti maka mohon dibebaskan,” katanya.

Penasihat hukum juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap perkara ini dibongkar secara tuntas dan tidak berhenti pada satu orang saja. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts