Perpanjang STNK Kini Tak Perlu BPKB, Berlaku di Tiga Daerah Ini

Writer: - Kamis, 5 Maret 2026
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bermotor. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi mewajibkan pemilik kendaraan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kebijakan ini berlaku khusus di wilayah Depok, Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik sekaligus digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Read More

Melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan aplikasi digital untuk mempermudah proses administrasi. Salah satunya melalui aplikasi Signal yang memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK secara daring tanpa harus antre di kantor Samsat.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan di mana saja dengan proses yang lebih praktis dan cepat.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membawa KTP asli saat melakukan perpanjangan STNK. Jika kendaraan masih atas nama pemilik lama, maka KTP pemilik sebelumnya juga harus disertakan.

Apabila pemilik kendaraan tidak ingin menggunakan KTP pemilik sebelumnya, maka kendaraan harus terlebih dahulu dilakukan proses balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data kendaraan (untuk kendaraan perorangan)

  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan: NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan pihak lain. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus menggunakan kop surat perusahaan, ditandatangani pemberi kuasa, serta dibubuhi stempel perusahaan di atas meterai dan dilampiri KTP pemberi kuasa.

Dengan kebijakan ini, proses perpanjangan STNK tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts