Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyegel lokasi praktik penambangan tanah atau galian C di Kabupaten Banyuasin yang tidak memiliki izin, Jumat (20/2/2026).
Penertiban dilakukan di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima operator alat berat dan dua sopir truk yang berada di lokasi tambang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penindakan berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan.
Saat petugas turun ke lapangan, ditemukan kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri yang disebut milik pria berinisial M alias D.
“Petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang, melakukan pemeriksaan di TKP, dan mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,” ujar Nandang, Sabtu (21/2/2026).
Adapun alat berat yang diamankan terdiri dari dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT.
“Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menyebut luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
“Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegas Doni.
Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum. Seluruh alat berat telah dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











