Stabilkan Hubungan Industrial, Disnakertrans Muba Gelar Dua Mediasi Beruntun

Writer: - Kamis, 5 Februari 2026
Tim Disnakertrans Muba memfasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu, Selasa (3/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.

Pada Selasa (3/2/2026), Disnakertrans Muba menggelar dua agenda mediasi perselisihan ketenagakerjaan di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Read More

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan publik dalam menangani pengaduan ketenagakerjaan, sekaligus memastikan setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Mediasi pertama dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Muba, Sekayu, antara manajemen PT Musi Banyuasin Indah dan seorang pekerja bernama Komsiah. Mediasi difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Faezal Pratama dan M Panji Elaga, dengan fokus pembahasan pada pemenuhan hak-hak pekerja pascapengaduan yang disampaikan sejak Januari 2026.

Meski proses dialog berlangsung cukup alot dan belum mencapai kesepakatan, mediator memastikan penyelesaian akan dilanjutkan melalui penerbitan Surat Anjuran sebagai rekomendasi resmi bagi para pihak.

Sementara itu, tim mediator lainnya melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung PT Pinang Witmas Sejati di Kecamatan Bayung Lencir. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator yang juga Sekretaris Dinas Disnakertrans Muba, Juanda, bersama Mariono.

Mediasi tersebut menindaklanjuti tuntutan pekerja terkait keadilan pembayaran bonus tahun 2025. Pertemuan yang melibatkan manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja dari DPC Nikeuba, SBSI, dan SPTP berlangsung dinamis. Disnakertrans Muba mendorong perusahaan agar mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian bonus serta segera memberikan kepastian keputusan guna menghindari potensi konflik lanjutan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pelaksanaan dua mediasi di lokasi berbeda dalam satu hari merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat industri.

Ia menyebutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Disnakertrans, sekaligus tindak lanjut arahan Bupati Muba HM Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin laporan menumpuk. Meski bidang ini saat ini mengalami keterbatasan anggaran akibat efisiensi, kami tetap menjalankan tugas secara maksimal. Prinsip kami jelas, mengedepankan musyawarah, dialog, serta keseimbangan kepentingan agar iklim investasi di Muba tetap kondusif,” tegas Sinulingga.

Ia menambahkan, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, pemerintah daerah melalui mediator Disnakertrans akan menerbitkan Surat Anjuran sebagai pedoman hukum untuk langkah penyelesaian selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembagian tim mediator ke wilayah Sekayu dan Bayung Lencir dilakukan secara strategis guna mempercepat penanganan perkara.

“Kami bekerja profesional berdasarkan regulasi yang berlaku. Tujuannya agar pekerja maupun pemberi kerja mendapatkan kepastian proses tanpa harus menunggu lama,” jelasnya.

Dengan langkah proaktif tersebut, Disnakertrans Muba berharap hubungan industrial di Bumi Serasan Sekate tetap harmonis, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts