Konstatering Berjalan Lancar, PN Palembang Beri Waktu Pembongkaran Pagar

Writer: - Kamis, 29 Januari 2026
Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, S.H., M.H., bersama para pihak saat pelaksanaan konstatering objek sengketa sebagai tahapan awal sebelum eksekusi putusan pengadilan di Palembang, Kamis (29/1/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, Kamis (29/1/2026).

Konstatering dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang guna memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Read More

Panitera PN Palembang Kelas IA, Dr. Sumargi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa konstatering merupakan proses penting dalam rangka menentukan dapat atau tidaknya putusan pengadilan dieksekusi.

“Konstatering ini adalah pencocokan objek yang akan dieksekusi, apakah sesuai atau tidak dengan isi putusan. Jika tidak sesuai, maka putusan tersebut berpotensi dinyatakan non-executable,” ujar Sumargi di lokasi.

Dalam konstatering yang dilakukan, tidak ditemukan permasalahan di lapangan. Kuasa hukum pemohon maupun termohon sepakat bahwa objek yang diperiksa telah sesuai dengan isi putusan serta lokasi yang dimaksud.

“Alhamdulillah, sudah disepakati bersama bahwa objeknya benar dan tidak ada masalah. Artinya, konstatering ini sesuai dengan putusan,” jelasnya.

Sumargi menambahkan, setelah tahapan konstatering selesai, pengadilan pada prinsipnya dapat langsung melaksanakan eksekusi. Namun dalam perkara ini, pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela.

“Eksekusi pada dasarnya adalah pengambilan objek secara paksa. Namun pengadilan memberi waktu kepada pihak termohon untuk menyelesaikan sendiri. Karena objeknya berupa pagar, maka diminta agar dibongkar secara mandiri,” katanya.

Meski dilaksanakan secara sukarela, pengadilan tetap akan membuat berita acara eksekusi sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, pemohon eksekusi diketahui atas nama Basuki Almarhum dan kawan-kawan, sementara termohon adalah Kosim Kotan dan kawan-kawan. Sumargi menegaskan bahwa pengadilan tidak masuk ke dalam persoalan kepemilikan objek, melainkan semata-mata menjalankan isi putusan pengadilan.

“Kami tidak berbicara soal siapa pemiliknya. Pengadilan hanya melaksanakan putusan yang memerintahkan pembongkaran pagar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Ineke Juliana, menyatakan pihaknya menerima dan patuh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami sebagai warga negara yang baik patuh terhadap putusan PK. Kami akan melakukan pembongkaran pagar secara sukarela sesuai dengan putusan,” ujarnya.

Pihak termohon juga mengajukan permohonan waktu sekitar dua minggu untuk melaksanakan pembongkaran, mengingat volume pekerjaan yang cukup besar. Permohonan tersebut disetujui oleh pihak pengadilan.

Senada, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Hertono menyatakan pihaknya menghormati seluruh ketentuan hukum serta prosedur yang dijalankan PN Palembang.

“Kami patuh terhadap SOP Pengadilan Negeri Palembang. Konstatering hari ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui,” ujarnya.

Dengan selesainya konstatering tersebut, Pengadilan Negeri Palembang memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai prosedur, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menjunjung prinsip pelayanan peradilan yang humanis dan berkeadilan.

Adapun penetapan konstatering tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dr. I Nyoman Wignarso, S.H., M.H., pada 20 Januari 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts