KDRT Berujung Maut di Sako Palembang, Aktivis Perempuan Serukan Pentingnya Istri Melindungi Diri

Writer: - Jumat, 23 Januari 2026
Aktivis perempuan dan advokat Dr Conie Pania Putri mengecam kasus KDRT yang menewaskan seorang IRT di Kecamatan Sako, Palembang, serta mengimbau pentingnya perempuan melindungi diri dari kekerasan dalam rumah tangga. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Lebak Murni, Kecamatan Sako, Palembang, menjadi sorotan serius berbagai pihak. Peristiwa tersebut kembali menegaskan rentannya perempuan menjadi korban kekerasan, bahkan di lingkungan keluarga.

Korban diketahui bernama Sri Wahyuningsih (38). Ia tewas diduga dicekik oleh suaminya sendiri, Rangga Saputra (33), usai terlibat cekcok rumah tangga. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (20/1/2026) di dalam kamar rumah korban.

Read More

Kasus tersebut mendapat perhatian dari aktivis perempuan sekaligus advokat yang kerap menangani perkara kekerasan terhadap perempuan, Dr Conie Pania Putri. Ia mengecam keras tindakan pelaku dan menilai kejadian ini sebagai bentuk kegagalan rumah tangga dalam memberikan rasa aman bagi perempuan.

“Kami, aktivis perempuan, mengecam keras kejadian ini. Lagi-lagi korbannya adalah perempuan, seorang ibu rumah tangga yang memiliki anak masih kecil, meninggal dunia setelah dicekik suaminya di dalam kamar rumahnya,” ujar Conie saat diwawancarai wartawan.

Menurut Conie, suami seharusnya berperan sebagai pelindung bagi istri, bukan justru menjadi sumber ancaman. Ia menegaskan bahwa rumah idealnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan.

“Rumah seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi istri. Namun dalam kasus ini justru sebaliknya, kekerasan dilakukan oleh orang terdekat,” katanya.

Conie juga mengimbau seluruh perempuan agar lebih waspada dan mampu melindungi diri dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang datang dari pasangan sendiri.

“Saya mengajak seluruh perempuan untuk menjaga diri sebaik-baiknya. Jangan membuka ruang terjadinya kekerasan terhadap diri kita, baik oleh orang lain maupun orang terdekat, termasuk suami. Istri wajib mempertahankan kehormatan dan keselamatan dirinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah dan pihak terkait selama ini telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik maupun psikis. Namun, kasus serupa masih terus terjadi.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sudah sangat jelas. Ini merupakan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Conie.

Conie berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.

“Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum dan memproses pelaku sampai tuntas. Kami akan mengawal kasus ini,” tegasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts