Sekayu, Sumselupdate.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang perdana perkara Nomor 41/G/2025/PTUN/PLG pada Selasa (30/12/2025).
Perkara ini menguji keabsahan Keputusan Bupati Musi Banyuasin (Muba) terkait pengangkatan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Randik periode 2025–2029.
Objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Muba Nomor 454/KPTS-SETDA/2025 yang diterbitkan pada 9 September 2025.
Dalam sidang perdana, pihak Tergugat, yakni Bupati Muba, diwakili tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta didampingi Bagian Hukum Setda Muba.
Dalam persidangan, Penggugat menyampaikan sejumlah keberatan terhadap penerbitan SK tersebut.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan pelanggaran Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang melarang adanya hubungan keluarga hingga derajat ketiga antar-pengelola BUMD dalam satu daerah.
Penggugat juga menilai Bupati Muba mengabaikan rekomendasi Panitia Seleksi yang sebelumnya telah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) terhadap tujuh kandidat Dewan Pengawas yang dinyatakan lolos pada tahap awal.
Selain itu, aspek transparansi turut menjadi sorotan. Penetapan nama Dewan Pengawas, khususnya pada diktum kedua atas nama Heri Gunawan, SE, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disebabkan hasil nilai akhir UKK tidak dipublikasikan secara terbuka dan akuntabel kepada publik.
Penggugat juga menilai penunjukan Dewan Pengawas tersebut tidak sejalan dengan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2021 yang mensyaratkan integritas serta keahlian tertentu untuk memajukan perusahaan daerah.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan SK Bupati Muba tersebut tidak sah dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan dimaksud.
Selain itu, Penggugat memohon agar Majelis Hakim memerintahkan dilaksanakannya seleksi ulang Dewan Pengawas unsur independen secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa besok, 6 Januari 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Tergugat, yang akan dilaksanakan secara daring.
(**)











