Palembang, Sumselupdate.com — Mulai berlaku 1 Januari 2026, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026 sebesar 7,05 persen diharapkan berdampak baik.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, naiknya UMKM dan UMKS di lima sektor ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.
“Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” katanya, Kamis (25/12/2025).
Bahkan, kata Dewa, kenaikan yang telah disepakati Dewan Pengupahan ini, dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha, yang bertujuan untuk berkesinambungan.
Baca juga : Empati Bencana Sumatera, Pemkot Palembang Tiadakan Pesta Tahun Baru
“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 (Empat Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga : Belum Capai Rp1,8 Triliun, Pemkot Palembang Kejar Target Dua Pekan Lagi
Tak hanya itu, sektor-sektor unggulan di Kota Palembang juga mendapatkan perhatian khusus melalui penetapan UMSK berdasarkan SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian besaran UMSK Kota Palembang Tahun 2026 sebagai berikut;
Sektor Industri Pengolahan Rp4.318.622.
Sektor Listrik, Gas, dan Air sebesar Rp4.276.694.
Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan Rp4.318.622.
Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan, dan Hotel Rp4.276.694.
Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah, dan Jasa Perusahaan Rp4.276.694.
“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” katanya. (Iya)











