Palembang, Sumselupdate.com – Pengusaha asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan, Sutarnedi alias Haji Sutar, menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).
Haji Sutar didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Haji Sutar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari bisnis narkotika lintas provinsi.
Jaksa menegaskan, skema ‘memiskinkan pelaku’ diterapkan sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan narkotika.
Dalam surat dakwaan, Haji Sutar diduga berperan aktif, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam jaringan besar pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Nilai transaksi yang diputar melalui sejumlah rekening bank ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah nama lama dalam jaringan narkotika Sumatera Selatan turut mencuat dalam dakwaan, di antaranya Muhammad bin Mardin alias Mamat, Fahrul Rasi alias Radir alias Raden bin Yusuf, drh Muzakkir bin Abdul Samad, serta Kadapi alias David bin Alyus Abdi (alm). Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan TPPU.
Selain Haji Sutar, jaksa juga mendakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, yang diketahui merupakan adik dari Muhammad bin Mardin. Meski berkas perkara keduanya dipisahkan, dakwaan dibacakan dalam persidangan yang sama.
Jaksa membeberkan, dalam proses penyidikan, aparat menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari perhiasan, kendaraan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen penting, buku rekening, serta daftar transaksi keuangan.
Seluruh aset tersebut diduga kuat berasal dari aliran dana hasil peredaran narkotika.
Perkara ini bermula dari penangkapan para terdakwa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman Haji Sutar di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dalam dakwaan disebutkan, Haji Sutar diduga menggunakan sejumlah rekening pribadi atas namanya untuk menerima, menampung, mentransfer, serta membelanjakan uang hasil bisnis narkotika.
Rekening tersebut antara lain rekening BCA nomor 0212850720 dan 0213198731, Bank Sumsel Babel nomor 1830106767, serta Bank Mandiri nomor 112009959990 atas nama Sutarnedi.
Berdasarkan hasil analisis mutasi rekening, jaksa menemukan aliran dana masuk dan keluar yang diduga kuat berasal dari penjualan narkotika yang dilakukan oleh kurir dan jaringan para terdakwa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 10 UU TPPU, serta subsidair Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(**)











