Palembang, Sumselupdate.com – Warsono (57), warga Kecamatan Sukarami Palembang, menjadi korban penipuan hingga kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 11.900.000.
Kejadian tersebut dilaporkannya ke ruang SPKT Polrestabes Palembang pada Jumat (5/12/2025) pagi.
Warsono menjelaskan bahwa uang di rekeningnya dicuri oleh pelaku tidak dikenal yang menggunakan nomor handphone 08816408641 atau 082374744391.
Aksi penipuan dan atau penggelapan itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, saat ia berada di Jalan Kolonel H Burlian, Komplek Punti Kayu, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Saat itu, korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil).
Pelaku kemudian mengirimkan link Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan meminta korban mendownload serta mengisi data.
“Terlapor itu menjelaskan tujuan mengisi data, katanya untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Saya percaya dan langsung mendownload serta mengisi data itu,” ungkap Warsono.
Tak lama setelah mengisi data, handphone miliknya tiba-tiba terkunci dan tidak bisa lagi dikendalikan.
“Saya sadar data handphone saya sudah dikendalikan pelaku yang mengaku dari pihak Capil itu. Dia menipu saya,” ujarnya.
Merasa curiga, korban segera menuju ATM untuk mengecek saldo rekeningnya. Ia semakin panik setelah mengetahui uang tabungannya sebesar Rp 11.900.000 telah hilang.
“Saya tidak bisa terima. Saya datang ke sini bersama istri untuk membuat laporan polisi. Harapannya pelaku ditangkap dan uang saya bisa kembali,” katanya.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan, membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sudah kami terima dan telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
(**)











